Kamis, 15 November 2012

Makalah Partisipasi Politik


Tugas Kelompok

PARTISIPASI POLITIK
OLEH:
Kelompok III

1.      Liska Dewiana Nasution                                   3103311032
2.      Meri Priska Sembiring                                        3103311036
3.      Rince Situmorang                                                            3103311048
4.      Pimasita Andriana Simangunsong                    3103311044
5.      Darlon Situmorang                                             3103311010
6.      Andi Pranata Bangun                                        3103311001
KELAS                                                          : B Ekstensi 2010
MATA KULIAH                                         : Budaya Kewarganegaraan
JURUSAN                                                    : PP-Kn


UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
2011
KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufik, dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah Budaya Kewarganegaraan ini dengan baik.
Makalah ini diharapkan mampu membantu penulis dalam memperdalam mata kuliah Budaya Kewarganegaraan dalam kegiatan belajar. Selain itu, makalah ini diharapkan agar dapat menjadi bacaan para pembaca agar menjadi warga negara yang baik dan bertanggung jawab karena materi ini disajikan mengarah pada terbentuknya masyarakat Indonesia yang berbudaya berdasarkan Pancasila yang berpengaruh terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.
Oleh karena itu,, makalah ini diharapkan agar bangsa Indonesia memiliki sikap yang kritis terhadap situasi dan kondisi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang selalu berubah.
Penulis berterima kasih kepada orang tua penulis yang memberikan motivasi baik berupa matreiil maupun moriil kepada penulis, tidak lupa penulis juga mengucapkan terimakasih kepada Dosen Pengampu yaitu Ibu Sri Yunita dan kepada semua pihak yang sedikit banyaknya telah terlibat dalam pembuatan makalah ini.
Penulis menyadari masih banyak sekali terdapat kesalahan dalam pembuatan makalah ini. Penulis mengharapkan saran dan kritikan terhadap makalah ini yang bersifat membangun agar makalah selanjutnya dapat menjadi lebih baik. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Akhir kata penulis ucapkan terimakasih.

                                                                                                Medan,     April 2012

Penulis


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Partisipasi politik merupakan kehendak sukarela masyarakat baik individu maupun kelompok dalam mewujudkan kepentingan umum. Sebagaimana dikemukakan oleh ‘Herbert Miclosky” (1991:9) bahwa partisipasi politik adalah kegiatan-kegiatan sukarela dari warga masyarakat melalui dimana mereka mengambil bagian dalam proses pemulihan penguasa, dan secara langsung atau tidak langsung, dalam proses pembentukan kebijakan umum. Dalam hal ini setiap sikap dan perilaku politik individu seyogyanya mendasari pada kehendak hati nurani secara suka rela dalam konstest kehidupan politik.
Partisipasi politik amat urgen dalam kontes dinamika perpolitikan di suatu masyarakat. Sebab dengan partisipasi politik dari setiap individu maupun kelompok masyarakat maka niscaya terwujud segala yang menyangkut kebutuhan warga masyarakat secara universal. Sehingga demikian, keikutsertaan individu dalam masyarakat merupakan faktor yang sangat penting dalam mewujudkan kepentingan umum. Dan paling ditekankan dalam hal ini terutama sikap dan perilaku masyarakat dalam kegiatan politik yang ada. Dalam artian setiap individu harus menyadari peranan mereka dalam mendirikan kontribusi sebagai insan politik. Dalam hal ini peranan meliputi pemberian suara, kegiatan menghadiri kampanye serta aksi demonstrasi. Namun kegiatan-kegiatan sudah barang tentu harus dibarengi rasa sukarela sebagai kehendak spontanitas individu maupun kelompok masyarakat dalam partisipasi politik. Dengan kegiatan-kegiatan politik ini pula, intensitas daripada tingkat partisipasi politik warga masyarakat dapat termanifestasi. Oleh karena itu, sikap dan perilaku warga masyarakat dalam kegiatan politik berupa pemberian suara dan kegiatan kampanye dalam pemilihan kepala daerah merupakan parameter dalam mengetahui tingkat kesadaran partisipasi politik warga masyarakat.
Paling tidak warga masyarakat ikut terlibat dalam kegiatan-kegiatan politik sekaligus mengambil bagian untuk mempengaruhi pemerintah dalam keputusan politik. Pemilihan kepala daerah sebagai wahana menyalurkan segala aspirasi masyarakt melalui suksesi dalam pemilihan kepala daerah, peran warga masyarakat terutama dalam mempengaruhi keputusan politik sangat prioritas. Dengan adanya pemilihan kepala daerah setiap individu maupun kelompok masyarakat dapat memanifestasikan kehendak mereka secara sukarela, tanpa pengaruh dari siapapun. Dalam hal ini setiap anggota masyarakat secara langsung dapat memberikan suara dalam pemilihan serta aktif dalam menghadiri kegiatan-kegiatan politiknya, seperti kampanye.
Namun keaktifan anggota masyarakat baik dalam memberikan suara maupun kegiatan kampanye tentu harus didorong oleh sikap orientasi yang begitu tinggi. Dan disamping itu pula kesadaran dan motivasi warga masyarakat dalam kegiatan politik sebagaimana di kemukakan tadi sangat penting untuk menopang tingkat partisipasi politik terhadap pemilihan kepala daerah. Karena dengan adanya sikap antusias dari warga masyarakat dalam partisipasi politik tentu membawa pada konsekuensi pada tatanan politik yang stabil. Oleh karena kesadaran dan pemahaman politik merupakan penunjang dalam mewujudkan stabilitas politik masyarakat dengan kesadaran dan pemahaman politik pula setiap sikap dan perilaku masyarakat secara partisipasi dapat terwujud sebagaimana mestinya.
Namun demikian sikap dan perilaku anggota masyarakat dalam partisipasi politik kadang kala mengarah pada sikap apatis, sinisme, dan arogan sehingga yang demikian ini mempengaruhi partisipasi mereka dalam pemilihan kepala daerah. Yang akhirnya mereka enggan memberikan suara dalam pemilihan dan juga tidak menghadiri kegiatan-kegiatan politik (kampanye). Fenomena-fenomena ini selalu muncul dimana-mana lebih-lebih lagi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

B.     Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi rumusan masalah dari makalah ini adalah:
1.      Apakah yang dimaksud dengan partisispasi politik?
2.      Apa saja bentuk-bentuk dari partisispasi politik?
3.      Apakah landasan dari partisipasi politik?

C.    Tujuan Masalah
Tujuan dari masalah yaitu untuk mengetahui dan memahami dan bisa kita implementasi kan apa yang dinamkan dengan partisipasi politik, bentuk-bentuk partisipasi politik serta landasan partisipasi politik.
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Partisipasi Politik
Partisipasi politik secara harafiah berarti keikutsertaan, dalam konteks politik hal ini mengacu pada pada keikutsertaan warga dalam berbagai proses politik. Partisipasi politik adalah keterlibatan warga dalam segala tahapan kebijakan, mulai dari sejak pembuatan keputusan sampai dengan penilaian keputusan, termasuk juga peluang untuk ikut serta dalam pelaksanaan keputusan. Sebagai defenisi umum dapat dikatakan bahwa partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau kelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, yaitu dengan cara memilih pimpinan dan secara langsung dan secara tidak langsung mempengaruhi kebijakan pemerintah (public policy). Kegiatan ini mencakup tindakan seperti memberikan suara dalam pemilihan umum atau kepala daerah, menghadiri kegiatan (kampanye), mengadakan hubungan (contakting) dengan pejabat pemerintah, atau anggota parlement dan sebagainya.
Herbert Meclosky (1994:3), berpendapat bahwa partisipasi politik adalah kegiatan-kegiatan suka rela dari warga masyarakat melalui mana mereka mengambil bagian dalam proses pemilihan penguasa, dan secara langsung dalam proses pembentukan kebijakan umum. Berdasarkan defenisi ini, partisipasi warga masyarakat menekankan pada keikutsertaan individu maupun kelompok masyarakat untuk melakukan kegiatan politik secara aktif.
Dimana setiap anggota masyarakat, seyogyanya memberikan suara dalam pemilihan kepala daerah. Dan juga dijelaskan bahwa kegiatan sukarela adalah dimana dalam pelaksanaan pemberian suara dalam pemilihan tanpa pengaruh paksaan dari siapapun.
“Norman H. Nie (2002:9), dan Sidney Verba” partisipasi politik adalah kegiatan pribadi warga negara yang loyal sedikit banyak langsung bertujuan untuk mempengaruhi seleksi pejabat-pejabat negara/tindakan-tindakan diambil oleh mereka, yang teropong terutama adalah “tindakan-tindakan yang bertujuan mempengaruhi keputusan-keputusan pemerintah” yaitu usaha-usaha untuk mempengaruhi alokasi nilai secara otoritatif untuk masyarakat.
Dari uraian-uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa partisipasi warga masyarakat, tindakan yang dilakukan demi mencapai kepentingan umum, yang berdasarkan pada nilai-nilai yang legal. Dalam hal ini partisipasi politik lebih menekankan pada beberapa hal yaitu:
·         Sikap warga masyarakat terhadap pemimpin
·         Kerjasama antara anggota masyarakat dengan pemimpin dalam mempengaruhi keputusan politik
·         Perilaku warga masyarakat dalam kegiatan politik harus didorong oleh nilai-nilai ideal.
·         Keikutsertaan warga masyarakat memberikan hal suara dalam pemilihan suka rela.
Gabriel Almond (2004:26), berpendapat bahwa yang dinamakan partisipasi politik hanya terbatas pada kegiatan sukarela saja yaitu: kegiatan yang dilakukan tanpa paksan atau tekanan dari siapapun.  Milbiath (2001:143), menjelaskan partisipasi sebagai dimensi utama stratifikasi sosial.. dia membagi partisipasi politik menjadi empat bagian yaitu:
ü  Pemimpin Politik
Pemimpin politik adalah pemegang kekuasaan yang memiliki legitimasi secara abash dari warga masyarakat. Pemimpin politik ini selalu memberikan perlindungan terhadap masyarakat sebagai objek kekuasaan.
ü  Aktivis Politik
Aktivis politik adalah orang-orang yang selalu menghadiri setiap kegiatan politik.
ü  Komunikator
Komunikator adalah orang yang menerima dan menyampaikan ide, sikap dan informasi politik lainnya kepada orang lain.
ü  Warga Negara
Warga negara adalah semua individu maupun kelompok yang turun serta dalam agenda politik.
Partisipasi politik dapat pula dikategorikan berdasarkan jumlah pelaku, yakni individual dan kolektif. Maksudnya, seseorang yang ikut memberikan keputusan politik lewat kegiatan politik. Sebaliknya partisipasi secara kolektif tentu menyangkut kegiatan warga negara secara serentak untuk mempengaruhi penguasa seperti dalam proses pemilihan.
Selanjutnya ada beberapa faktor yang mempengaruhi perilaku politik individu. Menurut model ini terdapat empat faktor yang mempengaruhi perilaku politik seseorang actor politik. Pertama, lingkungan sosial tak langsung,seperti sistem politik, sistem ekonomi, budaya, dan media massa. Kedua, lingkungan sosial politik yang mempengaruhi dan membentuk kepribadian actor, seperti keluarga, agama, sekolah, dan kelompok pergaulan. Ketiga, struktur kepribadian yang tercermin dalam sikap individu. Keempat, faktor lingkungan sosial politik langsung berupa situasi yaitu keadaan yang mempengaruhi actor secara langsung ketika hendak melakukan suatu kegiatan seperti kehadiran orang lain, suasana kelompok, dan ancaman dengan segala bentuknya.
Faktor lingkungan sosial politik tak langsung mempengaruhi lingkungan sosial politik yang berupa sosialisasi, interalisasi dan politisas. Selain itu mempengaruhi juga sosial politik langsung berupa situasi. Faktor lingkungan yang akan mempengaruhi secara langsung oleh satu dari kedua faktor yang mencakup struktur kepribadian atau sikapnya terhadap objek kebijakan.

B.     Bentuk Partisispasi Politik
Jika mode partisipasi politik bersumber pada faktor “kebiasaan” partisipasi politik di suatu zaman, maka bentuk partisipasi politik mengacu pada wujud nyata kegiatan politik tersebut. Samuel P. Huntington dan Joan Nelson membagi bentuk-bentuk partisipasi politik menjadi :
  1. Kegiatan Pemilihan – yaitu kegiatan pemberian suara dalam pemilihan umum, mencari dana partai, menjadi tim sukses, mencari dukungan bagi calon legislatif atau eksekutif, atau tindakan lain yang berusaha mempengaruhi hasil pemilu;
  2. Lobby – yaitu upaya perorangan atau kelompok menghubungi pimpinan politik dengan maksud mempengaruhi keputusan mereka tentang suatu isu;
  3. Kegiatan Organisasi – yaitu partisipasi individu ke dalam organisasi, baik selaku anggota maupun pemimpinnya, guna mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pemerintah;
  4. Contacting – yaitu upaya individu atau kelompok dalam membangun jaringan dengan pejabat-pejabat pemerintah guna mempengaruhi keputusan mereka, dan
  5. Tindakan Kekerasan (violence) – yaitu tindakan individu atau kelompok guna mempengaruhi keputusan pemerintah dengan cara menciptakan kerugian fisik manusia atau harta benda, termasuk di sini adalah huru-hara, teror, kudeta, pembutuhan politik (assassination), revolusi dan pemberontakan.
Kelima bentuk partisipasi politik menurut Huntington dan Nelson telah menjadi bentuk klasik dalam studi partisipasi politik. Keduanya tidak membedakan apakah tindakan individu atau kelompok di tiap bentuk partisipasi politik legal atau ilegal. Sebab itu, penyuapan, ancaman, pemerasan, dan sejenisnya di tiap bentuk partisipasi politik adalah masuk ke dalam kajian ini.
Klasifikasi bentuk partisipasi politik Huntington dan Nelson relatif lengkap. Hampir setiap fenomena bentuk partisipasi politik kontemporer dapat dimasukkan ke dalam klasifikasi mereka. Namun, Huntington dan Nelson tidak memasukkan bentuk-bentuk partisipasi politik seperti kegiatan diskusi politik, menikmati berita politik, atau lainnya yang berlangsung di dalam skala subyektif individu. 

C.    Landasan Partisipasi Politik 
Landasan partisipasi politik adalah asal-usul individu atau kelompok yang melakukan kegiatan partisipasi politik. Huntington dan Nelson membagi landasan partisipasi politik ini menjadi :
  1. kelas – individu-individu dengan status sosial, pendapatan, dan pekerjaan yang serupa.
  2. kelompok atau komunal – individu-individu dengan asal-usul ras, agama, bahasa, atau etnis yang serupa.
  3. lingkungan – individu-individu yang jarak tempat tinggal (domisilinya) berdekatan.
  4. partai – individu-individu yang mengidentifikasi diri dengan organisasi formal yang sama yang berusaha untuk meraih atau mempertahankan kontrol atas bidang-bidang eksekutif dan legislatif pemerintahan, dan
  5. golongan atau faksi – individu-individu yang dipersatukan oleh interaksi yang terus menerus antara satu sama lain, yang akhirnya membentuk hubungan patron-client, yang berlaku atas orang-orang dengan tingkat status sosial, pendidikan, dan ekonomi yang tidak sederajat. 

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Uraian yang dikemukakan tersebut dapat melahirkan suatu kesimpulan bahwa pemahaman nilai-nilai politik dalam masyarakat merupakan hal yang urgen dalam mewujudan intensitas partisipasi politik warga masyarakat secara sukarela dan eksis dalam kegiatan-kegiatan politik.
Partisipasi politik adalah aktivitas warganegara yang bertujuan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan politik. Partisipasi politik dilakukan orang dalam posisinya sebagai warganegara, bukan politikus ataupun pegawai negeri. Sifat partisipasi politik ini adalah sukarela, bukan dimobilisasi oleh negara ataupun partai yang berkuasa.
Ruang bagi partisipasi politik adalah sistem politik. Sistem politik memiliki pengaruh untuk menuai perbedaan dalam pola partisipasi politik warganegaranya. Pola partisipasi politik di negara dengan sistem politik Demokrasi Liberal tentu berbeda dengan di negara dengan sistem Komunis atau Otoritarian. Bahkan, di negara-negara dengan sistem politik Demokrasi Liberal juga terdapat perbedaan, seperti yang ditunjukkan Oscar Garcia Luengo, dalam penelitiannya mengenai E-Activism: New Media and Political Participation in Europe. Warganegara di negara-negara Eropa Utara (Swedia, Swiss, Denmark) cenderung lebih tinggi tingkat partisipasi politiknya ketimbang negara-negara Eropa bagian selatan (Spanyol, Italia, Portugal, dan Yunani). 
Adapun bentuk-bentuk partisipasi politik yaitu Kegiatan Pemilihan, Lobby, Kegiatan Organisasi, Contacting dan  Tindakan Kekerasan (violence).
B.     Saran
Saran penulis adalah sebagai masyarakat yang baik dan bertanggung jawab, maka kita harus berpartisipasi dalam pembuatan keputusan atau kebijakan karena hal tersebut menyangkut kehidupan kita dalam berbangsa dan bernegara.

1 komentar: