Kamis, 15 November 2012

Makalah Hukum Dagang


Tugas Kelompok

PERANSURANSIAN DAN PENGATURANNYA
OLEH:
Kelompok II
NAMA:
1.      Liska Dewiana Nasution                                   3103311032                B
2.      Destaria Ginting                                                 31033110                    A
3.      Fera Damayani Hutasoit                                               31033110                    A
4.      Pimasita Andriana Simangunsong                    3103311044                B
5.      Astika Nanda Naibaho                                       31033110                    B
6.      Petrus H.H Saragi                                               31033110                    A
KELAS                                                          : Ekstensi 2010
MATA KULIAH                                         : Hukum Dagang
JURUSAN                                                    : PP-Kn
UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
2011

KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufik, dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah Studi Masyarakat Indonesia ini dengan baik.
Makalah ini diharapkan mampu membantu penulis dalam memperdalam mata kuliah Hukum Dagang dalam kegiatan belajar. Selain itu, makalah ini diharapkan agar dapat menjadi bacaan para pembaca agar menjadi warga negara yang baik dan bertanggung jawab karena materi ini disajikan mengarah pada terbentuknya masyarakat Indonesia hukum berdasarkan Pancasila yang berpengaruh terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.
Oleh karena itu,, makalah ini diharapkan agar bangsa Indonesia memiliki sikap yang kritis terhadap situasi dan kondisi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang selalu berubah.
Penulis berterima kasih kepada orang tua penulis yang memberikan motivasi baik berupa matreiil maupun moriil kepada penulis, tidak lupa penulis juga mengucapkan terimakasih kepada Dosen Pengampu yaitu Ibu Sri Hadiningrum dan kepada semua pihak yang sedikit banyaknya telah terlibat dalam pembuatan makalah ini.
Penulis menyadari masih banyak sekali terdapat kesalahan dalam pembuatan makalah ini. Penulis mengharapkan saran dan kritikan terhadap makalah ini yang bersifat membangun agar makalah selanjutnya dapat menjadi lebih baik. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Akhir kata penulis ucapkan terimakasih.

                                                                                                Medan,     Maret 2012

Penulis


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Resiko dimasa datang dapat terjadi terhadap kehidupan sesorang misalnya kematian, sakit atau resiko dipecat dari pekerjaannya. Dalam dunia bisnis resiko yang dihadapi dapat berupa resiko kerugian akibat kebakaran, kerusakan atau kehilangan atau resiko lainnya. Oleh karena itu setiap resiko yang akan dihadapi harus ditanggulangi sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi.
Untuk mengurasngi resiko yang tidak diinginkan dimasa yang akan datnag, seperti resiko kehilangan, resiko kebakaran, resiko macetnya pinjaman kredit bank atau resiko laiinnya, maka diprlukan perusahaan yang mau menanggung rediko tersebut. Adalah perusahaan asuransi yang mau menanggung resiko yang bakal dihadapi nasabahnya baik perorangan maupun badan usaha. Hal ini disebabkan perusahaan asuransi merupakan perusahaan yang melakukan usaha pertanggung jawaban terhadap resiko yang akan dihadapi oleh nasabahnya. Oleh karenanya, makalh ini membahas tentang peransuransian berikut pengaturannya.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana terjadinya suatu perjanjian asuransi?
2.      Bagaimanakah polis sebagai bukti transaksi?
3.      Apa sajakah yang termasuk dalam syarat sah perjanjian asuransi menurut KUHD?

C.    Tujuan Masalah
Adapun yang menjadi tujuan masalah dari makalh ini adalah agar kita mengetahui dan memahami dan bisa kita realisasikan dalam kehidupan kita sehari-hari yakni bagaimana suatu perjanjian itu terjadi, bagaimana kedudukan polis sebagai bukti transaksi, dan apa saja syarat sah perjanjian asuransi menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang.
BAB II
PEMBAHASAN
F. Terjadinya Perjanjian Asuransi
Untuk menyatakan kapan perjanjian asuransi yang dibuat oleh tertanggung dan penanggung itu terjadi dan mengikat kedua pihak yaitu:
1.      Teori tawar-menawar dan teori penerimaan
Teori tawar-menawar (bargaining thoery). Menurut teori ini, setiap perjanjian hanya akan terjadi antara kedua belah pihak apabila penawaran (offer) dari pihak yang satu dihadapkan dengan penerimaan (acceptance) oleh pihak yang lainnya dan sebaliknya. Keunggulan toeri tawar-menawar adalah kepastian hukum yang diciptakan berdasarkan kesepakatan yang dicapai oleh kedua pihak dalam asuransi antara tertanggung dan penanggung.
Teori penerimaan (acceptance theory). Dalam hukum Belanda, teori ini disebut ontvangst theorie mengenai saat kapan perjanjian asuransi terjadi dan mengikat tertanggung dan penanggung, tidak ada ketentuan umum dalam undang-undang perasuransian, yang ada hanya persetujuan kehendak antara pihak-pihak (pasal 1320 KUH Perdata). Menurut teori penerimaan, perjanjian asuransi terjadi dan mengikat pihak-pihak pada saat penawaran sungguh-sungguh diterima oleh tertanggung. Atas nota persetujuan ini kemudian dibuatkan akta perjanjian asuransi oleh penanggung yang disebut polis asuransi.
2.      Perjanjian asuransi yang telah terjadi harus dibuat secara tertulis dalam bentuk akta yang disebut polis (pasal 255 KUHD). Polis ini merupakan satu-satunya alat bukti tertulis untuk membuktikan bahwa asuransi telah terjadi. Untuk mengatasi kesulitan jika terjadi sesuatu setelah perjanjian namun belum sempat dibuatkan polisnya atau walaupun sudah dibuatkan atau belum ditandatangi atau sudah di tandatangi tetapi belum diserahkan kepada tertanggung kemudian terjadi evenemen yang menimbulkan kerugian tertanggung. Pada pasal 257 KUHD memberi ketegasan, walaupun belum dibuatkan polis, asuransi sudah terjadi sejak tercapai kesepakatan antara tertanggung dan. Sehingga hak dan kewajiban tertanggung dan penanggung timbul sejak terjadi kesepakatan berdasarkan nota persetujuan. Bila bukti tertulis sudah ada barulah dapat digunakan alat bukti biasa yang diatur dalam hukum acara perdata. Ketentuan ini yang dimaksud oleh pasal 258 ayat (1) KUHD.
3.      Pembuktian syarat/janji khusus asuransi
Syarat-syarat khusus yang dimaksud dalam pasal 258 KUHD adalah mengenai esensi inti isi perjanjian yang telah dibuat itu, terutama mengenai realisasi hak dan kewajiban tertanggung dan penanggung seperti: penyebab timbul kerugian (evenemen); sifat kerugian yang menjadi beban penanggung; pembayaran premi oleh tertanggung; dan klausula-klausula tertentu.

G. Polis Bukti Asuransi
1.      Fungsi Polis
Sebagai alat bukti tertulis yang menyatakan bahwa telah terjadi perjanjian asuransi antara tertanggung dan penanggung, sebagai alat bukti tertulis, isi yang tercantum dalam polis harus jelas, juga memuat kesepakatan mengenai syarat-syarat khusus yang menjadi dasar pemenuhan hak dan kewajiban.
2.      Isi Polis
Menurut ketentuan Pasal 256 KUHD, setiap polis kecuali mengenai asuransi jiwa, harus memuat syarat-syarat khusus yakni 1) Hari dan tanggal pembuatan perjanjian asuransi; 2) Nama tertanggung, untuk diri sendiri atau untuk pihak ketiga; 3)Uraian yang jelas mengenai benda yang diasuransikan;  4) Jumlah yang diasuransikan; 5) Bahaya-bahaya/evenemen yang ditanggung oleh penanggung; 6) Saat bahaya/evenemen mulai berjalan dan berakhir yang menjadi tanggungan penanggung; 7) Premi asuransi; 8) Umumnya semua keadaan yang perlu diketahui oleh penanggung dan segala janji-janji khusus yang diadakan oleh para pihak; 9) Semua keadaan dan syarat-syarat khusus.
3.      Jenis Polis
Adapun jenis-jenis polis yaitu: 1) Polis maskapai; 2) Polis bursa; 3) Polis lioyds; 4) Polis perjalanan dan; 5) Polis waktu.
4.      Klausula Polis
Yaitu meliputi klausula premier risque, all risks, sudah diketahui (all seen), renunsiasi (renunciatin) dan klausula free particular average (FPA).

5.      Pembuatan dan Penyerahan Polis
Menurut ketentuan Pasal 259 KUHD, apabila asuransi diadakan langsung antara tertanggung dan penanggung, maka polis harus ditandatangani dan diserahkan oleh penanggung dalam 24 jam setelah permintaan, kecuali apabila karena ketentuan undang-undang ditentukan tenggang waktu yang lebih lama. Berdasarkan ketentuan ini, maka pembuat polis adlah penganggung atas permintaan tertanggung. Penanggung menandatangani polis  tersebut, setelah iyu segera diserahkan kepada tetanggung. Pembenrtukan polis oleh penanggung sesuai denmgan fungsi polis sebagai bukti tertulis bagi kepentingan tertanggung.

H. Asuransi untuk Kepentingan Pihak Ketiga
            Asuransi yang diadakan untuk kepentingan pihak ketiga harus secara tegas dinyatakan dalam polis. Pernyataan tegas tersebut perlu, mengingat akibat hukum yang tercantum dalam Pasal 267 KUHD yang menentukan, apabila dalam polis tidak tidak ditegaskan bahwa asuransi itu diadakan untuk kepentingan pihak ketiga, maka tertanggung dianggap telah mengadaklab asuransi untuk diri sendiri.

I. Kewajiban dan Pemberitahuan
1. Syarat Sah Asuransi menurut KUHD.
Syarat-syarat sah suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUHpdt. Menurut ketentuan Pasal tersebut, ada 4 (empat) syarat sah suatu perjanjian, yaitu kesepakatan para pihak, kewenangan berbuat, objek tertentu, dan kausa yang halal. Syarat yang diatur dalam KUHD adalah kewajiban pemberitahuan yang diatur dalam Pasal 251 KUHD:
ü  Kesepakatan (consensus)
Tertanggung dan penanggung sepakat mengadakan perjanjian asuransi. Kesepakatan tersebut pada pokoknya meliputi: Benda yang menjadi objek asuransi, Pengalihan risiko dan pembayaran premi., Evenemen dan ganti kerugian, Syarat-syarat khusus asuransi, dan Dibuat secara tertulis yang disebut polis.
Pengadaan perjanjian antara tertanggung dan penanggung dapat dilakukan secara langsung atau secara tidak langsung. Dilakukan secara langsung artinya kedua belah pihak mengadakan perjanjian asuransi tanpa melalui perantara. Dilakukan secara tidak langsung artimya kedua belah pihak mengadakan perjanjian asuransi melalui jasa perantara. Penggunaan jasa perantara memang dibolehkan menurut undang-undang. Dalam Pasal 260 KUHD ditentukan, apabila asuransi diadakan dengan perantaraan seorang makelar maka polis yang sudah ditandatangani harus diserahkan dalam waktu 8 (delapan hari setelah perjanjian dibuat. Dalam pasal 5 huruf (a) undang-undang No. 2 Tahun 1992 ditentukan, perusahaan pialang Asuransi dapat menyelenggarakan usaha dengan bertindak mewakili tertanggung dalam rangka transaksi yang berkaitan dengan kontrak asuransi. Perantara dalam KUHD disebut makelar, dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 disebut Pialang. Kesepakatan antara tertanggung dan penanggung itu dibuat secara bebas, artinya tidak berada di bawah pengaruh, tekanan, atau paksaan pihak tertentu. Kedua belah pihak sepakat menentukan syarat-syarat perjanjian asuransi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang No.2 Tahun 1992 ditentukan bahwa penutupan asuransi atas objek asuransi harus didasarkan pada kebebasan memilih penanggung kecuali bagi program Asuransi Sosial. Ketentuan ini dimaksud untuk melindungi hak tertanggung agar dapat secara bebas memilih perusahaan asuransi sebagai penanggungnya. Hal ini dipandang perlu mengingat tertanggung adalah pihak yang paling berkepentingan atas objek yang diasuransikan, jadi sudah sewajarnya apabila mereka secara bebas tanpa pengaruh dan tekanan dari pihak manapun dalam menentukan penanggungnya.
ü  Kewenangan (authority)
Kedua pihak tertanggung dan penanggung wenang melakukan perbuatan hukum yang diakui oleh undang-undang. Kewenangan berbuat tersebut ada yang bersifat subjektif dan ada yang bersifat objektif. Kewenangan subjektif artinya kedua pihak sudah dewasa, sehat ingatan, tidak berada di bawah perwakilan (trusteeship), dan pemegang kuasa yang sah. Kewenangan objektif artinya tertanggung mempunyai hubungan sah dengan benda objek asuransi karena benda tersebut adalah kekayaan milknya sendiri. Sedangkan penanggung adalah pihak yang sah mewakili Perusahaan Asuransi berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan. Apabila asuransi yang diadakan itu untuk kepentingan pihak ketiga maka tertanggung yang mengadakan asuransi itu mendapat kuasa atau pembenaran dari pihak ketiga yang bersangkutan. Kewenangan pihak tertanggung dan penanggung tersebut tidak hanya dalam rangka mengadakan perjanjian asuransi, melaikan juga dalam hubungan internal di lingkungan Perusahaan Asuransi bagi penanggung, dan hubungan dengan pihak ketiga bagi tertanggung, misalnya jual beli objek asuransi, asuransi untuk kepentingan pihak ketiga. Dalam hubungan dengan perkara asuransi di muka pengadilan, pihka tertanggung dan penanggung adalah berwenang untuk bertindak mewakili kepentingan pribadinya atau kepentingan Perusahaan Asuransi.
ü  Objek Tertentu (fixed object)
Objek tertentu dalam Perjanjian Asuransi adalah objek yang diasuransikan, dapat berupa harta kekayaan dan kepentingan yang melekat pada harta kekayaan dapat pula berupa jiwa atau raga manusia. Objek tertentu berupa harta kekayaan dan kepentingan yang melekat pada harta kekayaan terdapat pada Perjanjian Asuransi kerugian sedangkan objek tertentu berupa jiwa atau raga manusia terdapat pada Perjanjian Asuransi jiwa. Pengertian objek tertentu adalah bahwa identitas objek asuransi tersebut harus jelas. Apabila berupa harta kekayaan, harta kekayaan apa, berapa jumlah dan ukurannya dimana letaknya, apa mereknya, butan mana, berapa nilainya dan sebagainya. Apabila berupa jiwa atau raga atas nama siapa, berapa umumnya, apa hubungan keluarganya, di mana alamatnya, dan sebagainya. Karena yang mengasuransikan objek itu adalah tertanggung, maka dia harus mempunyai hubungan langsung atau tidak langsung dengan objek asuransi itu. Dikatakan ada hubungan langsung apabila tertanggung memiliki sendiri harta kekayaan, jiwa atau raga yang menjadi objek asuransi. Dikatakan ada hubungan tidak langsung apabila tertanggung hanya mempunyai kepentingan atas objek asuransi. Tertanggung harus dapat membuktikan bahwa dia adalah sebagai pemilik atau mempunyai kepentigan atas objek asuransi.
ü  Kausa yang Halal (legal cause)
Kausa yang halal maksudnya adalah isi perjanjian asuransi itu tidak dilarang undang-undang, tidak bertentangan dengan ketertiban umum, dan tidak bertentangan dengan kesusilaan. Contoh asuransi yang berkuasa tidak halal adalah mengasuransikan benda yang dilarang undang-undang untuk diperdagangkan, mengasuransikan benda tetapi tertanggung tidak mempunyai kepentingan, jadi hanya spekulai yang sama dengan perjudian. Asuransi bukan perjudian dan pertaruhan.
Berdasarkan kausa yang halal itu, tujuan yang hendak dicapai oleh tertanggung dan penanggung adalah beralihnya risiko atas objek asuransi yang diimbangi dengan pembayaran premi. Jadi kedua belah pihak berprestasi tertanggung membayar premi, penanggung menerima peralihan risiko atas objek asuransi. Jika premi dibayar, maka risiko beralih. Jika premi tidak dibayar, risiko tidak beralih.
ü  Pemberitahuan (notification)
Tertanggung wajib memberitahukan kepada penanggung mengenai keadaan objek asuransi. Kewajiban ini dilakukan pada saat mengadakan asuransi. Apabila tertanggung lalai, maka akibat hukumnya asuransi batal. Menurut ketentuan Pasal 251 KUHD, semua pemberitahuan yang salah, atau tidak benar, atau penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung tentang objek asuransi, mengakibatkan asuransi itu batal. Kewajiban pemberitahuan itu berlaku juga apabila setelah diadakan asuransi terjadi pemberatan risiko atas objek asuransi.
Kewajiban pemberitahuan Pasal 251 KUHD tidak bergantung pada ada itikad baik atau tidak dari tertanggung. Pabila tertanggung keliru memberitahukan, tanpa kesengajaan, juga mengakibatkan batalnya asuransi, kecuali jika tertanggung dan penanggung telah memperjanjikan lain. Biasanya perjanjian seperti ini dinyatakan dengan tegas dalam polis dengan klausa ”sudah diketahui”.
2. Pemberitahuan Upaya Pencegahan Kerugian
            Selain pasal 251 KUHD, ada lagi pasal-pasal yang mengatur tebntang kewajiban pemberitahuan dari tertanggung, yaitu Pasal 283 KUHD. Namun, pasal ini tidak mengancam dengan kebatalan, tetapai dengan membayar uang kerugian bagi tertanggung yang lalai. Pasal ini dityujukan kepada peristiwa yang mengancam benda asuransi, kemungkinan besar akan terjadi atau sudah mulai terjadi.
            Makna Pasal 283 KUHD ini adalah jika dalam usaha tertanggung ityu mengeluarkan biaya, dia harus memberitahukan kepada penanggung dan penanggung akan mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh tertanggung meskipun jumlah kerugian yang ditanggung ditambah dengan biaya yang telah dikeluarkan  itu melebihi jumlah yang diasuransikan.



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.      Terjadinya perjanjian asuransi yakni: 1) Teori tawar menawar dan teori penerimaan; 2) Asuransi bersifat tertulis ;  dan 3) Pembuktian syarat/janji khusus asuransi.
2.      Perjanjian asuransi yang telah terjadi harus dibuat secara tertulis dalam bentuk akta yang disebut polis (pasal 255 KUHD). Polis ini merupakan satu-satunya alat bukti tertulis untuk membuktikan bahwa asuransi telah terjadi.
3.      Klausula polis meliputi klausula premier risque, klausula all risks, klausula sudah diketahui (all seen), klausula renunsiasi (renunciatin) dan klausula free particular average (FPA).
4.      Syarat yang diatur dalam KUHD adalah kewajiban pemberitahuan yang diatur dalam pasal 251 KUHD yaitu: a) Kesepakatan (consensus); b) Kewenangan (authority); c) Objek Tertentu (fixed object);  d) Kausa yang Halal (legal cause); dan e) Pemberitahuan (notification).

B.     Saran
Saran penulis adalah diharapkan dengan adanya perusahaan peransuransian, masyarakat memanfaatkan segala fasilitas yang ada. Jangan perusahaan tinggal perusahaan tanpa ada yang menggunakan perusahaan tersebut. Saran lain adalah bahwa masyarakat harus mengetahui dan mengerti pengaturan-pengaturan yang berkaitan dengan asuransi supaya tidak menimbulkan kerugian antara kedua belah pihak.







DAFTAR PUSTAKA

Kansil, C.S.T, 2001, Hukum Perusahaan Indonesia, Bagian 1, Jakarta: Pradana Paramita.

Kansil, C.S.T, 2001, Hukum Perusahaan Indonesia, Bagian 2, Jakarta: Pradana Paramita.

Muhammad, Abdulkadir, 2002, Hukum Asuransi Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Prakoso, DJoko dan I Ketut Murtika, 1987, Hukum Asuransi Indonesia, Cetakan Pertama, Jakarta: PT. Bina Aksara.
Sri Redjeki, 1992. Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi, Edisi Pertama, Jakarta: Sinar Grafika.









1 komentar:

  1. Casino & Hotel Las Vegas - Mapyro
    Hotel Details · 인천광역 출장안마 Hotel Details · Casino Lobby & Lounge · Mapyro · 양산 출장마사지 Casino Floor 공주 출장샵 Map & Floor 광양 출장샵 Plans · 충청남도 출장안마 Mapyro · Casino Floor Plans.

    BalasHapus