Tugas
Kelompok
PARTISIPASI POLITIK
OLEH:
Kelompok
III
1.
Liska Dewiana Nasution 3103311032
2.
Meri Priska Sembiring 3103311036
3.
Rince Situmorang 3103311048
4.
Pimasita Andriana
Simangunsong 3103311044
5.
Darlon Situmorang 3103311010
6.
Andi Pranata Bangun 3103311001
KELAS : B Ekstensi
2010
MATA KULIAH : Budaya
Kewarganegaraan
JURUSAN : PP-Kn
UNIVERSITAS
NEGERI MEDAN
2011
KATA PENGANTAR
Puji syukur
penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufik,
dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah Budaya
Kewarganegaraan ini dengan baik.
Makalah ini
diharapkan mampu membantu penulis dalam memperdalam mata kuliah Budaya Kewarganegaraan dalam
kegiatan belajar. Selain itu, makalah ini diharapkan agar dapat menjadi bacaan
para pembaca agar menjadi warga negara yang baik dan bertanggung jawab karena
materi ini disajikan mengarah pada terbentuknya masyarakat Indonesia yang berbudaya berdasarkan
Pancasila yang berpengaruh terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.
Oleh karena
itu,, makalah ini diharapkan agar bangsa Indonesia memiliki sikap yang kritis
terhadap situasi dan kondisi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
yang selalu berubah.
Penulis berterima kasih kepada orang tua
penulis yang memberikan motivasi baik berupa matreiil maupun moriil kepada
penulis, tidak lupa penulis juga mengucapkan terimakasih kepada Dosen Pengampu
yaitu Ibu Sri Yunita dan kepada
semua pihak yang sedikit banyaknya telah terlibat dalam pembuatan makalah ini.
Penulis menyadari masih banyak sekali terdapat
kesalahan dalam pembuatan makalah ini. Penulis mengharapkan saran dan kritikan
terhadap makalah ini yang bersifat membangun agar makalah selanjutnya dapat
menjadi lebih baik. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Akhir kata
penulis ucapkan terimakasih.
Medan, April 2012
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Partisipasi
politik merupakan kehendak sukarela masyarakat baik individu maupun kelompok
dalam mewujudkan kepentingan umum. Sebagaimana dikemukakan oleh ‘Herbert
Miclosky” (1991:9) bahwa partisipasi politik adalah kegiatan-kegiatan sukarela
dari warga masyarakat melalui dimana mereka mengambil bagian dalam proses
pemulihan penguasa, dan secara langsung atau tidak langsung, dalam proses
pembentukan kebijakan umum. Dalam hal ini setiap sikap dan perilaku politik
individu seyogyanya mendasari pada kehendak hati nurani secara suka rela dalam
konstest kehidupan politik.
Partisipasi
politik amat urgen dalam kontes dinamika perpolitikan di suatu masyarakat.
Sebab dengan partisipasi politik dari setiap individu maupun kelompok
masyarakat maka niscaya terwujud segala yang menyangkut kebutuhan warga
masyarakat secara universal. Sehingga demikian, keikutsertaan individu dalam
masyarakat merupakan faktor yang sangat penting dalam mewujudkan kepentingan
umum. Dan paling ditekankan dalam hal ini terutama sikap dan perilaku
masyarakat dalam kegiatan politik yang ada. Dalam artian setiap individu harus
menyadari peranan mereka dalam mendirikan kontribusi sebagai insan politik.
Dalam hal ini peranan meliputi pemberian suara, kegiatan menghadiri kampanye
serta aksi demonstrasi. Namun kegiatan-kegiatan sudah barang tentu harus
dibarengi rasa sukarela sebagai kehendak spontanitas individu maupun kelompok
masyarakat dalam partisipasi politik. Dengan kegiatan-kegiatan politik ini
pula, intensitas daripada tingkat partisipasi politik warga masyarakat dapat
termanifestasi. Oleh karena itu, sikap dan perilaku warga masyarakat dalam
kegiatan politik berupa pemberian suara dan kegiatan kampanye dalam pemilihan
kepala daerah merupakan parameter dalam mengetahui tingkat kesadaran
partisipasi politik warga masyarakat.
Paling tidak
warga masyarakat ikut terlibat dalam kegiatan-kegiatan politik sekaligus
mengambil bagian untuk mempengaruhi pemerintah dalam keputusan politik.
Pemilihan kepala daerah sebagai wahana menyalurkan segala aspirasi masyarakt
melalui suksesi dalam pemilihan kepala daerah, peran warga masyarakat terutama
dalam mempengaruhi keputusan politik sangat prioritas. Dengan adanya pemilihan
kepala daerah setiap individu maupun kelompok masyarakat dapat memanifestasikan
kehendak mereka secara sukarela, tanpa pengaruh dari siapapun. Dalam hal ini
setiap anggota masyarakat secara langsung dapat memberikan suara dalam
pemilihan serta aktif dalam menghadiri kegiatan-kegiatan politiknya, seperti
kampanye.
Namun
keaktifan anggota masyarakat baik dalam memberikan suara maupun kegiatan
kampanye tentu harus didorong oleh sikap orientasi yang begitu tinggi. Dan
disamping itu pula kesadaran dan motivasi warga masyarakat dalam kegiatan
politik sebagaimana di kemukakan tadi sangat penting untuk menopang tingkat
partisipasi politik terhadap pemilihan kepala daerah. Karena dengan adanya
sikap antusias dari warga masyarakat dalam partisipasi politik tentu membawa
pada konsekuensi pada tatanan politik yang stabil. Oleh karena kesadaran dan
pemahaman politik merupakan penunjang dalam mewujudkan stabilitas politik
masyarakat dengan kesadaran dan pemahaman politik pula setiap sikap dan
perilaku masyarakat secara partisipasi dapat terwujud sebagaimana mestinya.
Namun
demikian sikap dan perilaku anggota masyarakat dalam partisipasi politik kadang
kala mengarah pada sikap apatis, sinisme, dan arogan sehingga yang demikian ini
mempengaruhi partisipasi mereka dalam pemilihan kepala daerah. Yang akhirnya
mereka enggan memberikan suara dalam pemilihan dan juga tidak menghadiri
kegiatan-kegiatan politik (kampanye). Fenomena-fenomena ini selalu muncul
dimana-mana lebih-lebih lagi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
B. Rumusan Masalah
Adapun yang
menjadi rumusan masalah dari makalah ini adalah:
1.
Apakah yang dimaksud dengan partisispasi politik?
2.
Apa saja bentuk-bentuk dari partisispasi politik?
3.
Apakah landasan dari partisipasi politik?
C. Tujuan Masalah
Tujuan dari
masalah yaitu untuk mengetahui dan memahami dan bisa kita implementasi kan apa
yang dinamkan dengan partisipasi politik, bentuk-bentuk partisipasi politik
serta landasan partisipasi politik.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Partisipasi Politik
Partisipasi
politik secara
harafiah berarti keikutsertaan,
dalam konteks politik hal ini mengacu pada pada keikutsertaan warga dalam
berbagai proses politik. Partisipasi politik adalah keterlibatan warga dalam
segala tahapan kebijakan, mulai dari sejak pembuatan keputusan sampai dengan
penilaian keputusan, termasuk juga peluang untuk ikut serta dalam pelaksanaan
keputusan. Sebagai defenisi umum dapat dikatakan bahwa partisipasi politik
adalah kegiatan seseorang atau kelompok orang untuk ikut serta secara aktif
dalam kehidupan politik, yaitu dengan cara memilih pimpinan dan secara langsung
dan secara tidak langsung mempengaruhi kebijakan pemerintah (public policy).
Kegiatan ini mencakup tindakan seperti memberikan suara dalam pemilihan umum
atau kepala daerah, menghadiri kegiatan (kampanye), mengadakan hubungan (contakting)
dengan pejabat pemerintah, atau anggota parlement dan sebagainya.
Herbert Meclosky (1994:3),
berpendapat bahwa partisipasi politik adalah kegiatan-kegiatan suka rela dari
warga masyarakat melalui mana mereka mengambil bagian dalam proses pemilihan
penguasa, dan secara langsung dalam proses pembentukan kebijakan umum.
Berdasarkan defenisi ini, partisipasi warga masyarakat menekankan pada
keikutsertaan individu maupun kelompok masyarakat untuk melakukan kegiatan
politik secara aktif.
Dimana setiap anggota masyarakat, seyogyanya
memberikan suara dalam pemilihan kepala daerah. Dan juga dijelaskan bahwa
kegiatan sukarela adalah dimana dalam pelaksanaan pemberian suara dalam
pemilihan tanpa pengaruh paksaan dari siapapun.
“Norman H. Nie (2002:9), dan Sidney Verba” partisipasi politik adalah kegiatan pribadi warga negara yang loyal sedikit banyak langsung bertujuan untuk mempengaruhi seleksi pejabat-pejabat negara/tindakan-tindakan diambil oleh mereka, yang teropong terutama adalah “tindakan-tindakan yang bertujuan mempengaruhi keputusan-keputusan pemerintah” yaitu usaha-usaha untuk mempengaruhi alokasi nilai secara otoritatif untuk masyarakat.
“Norman H. Nie (2002:9), dan Sidney Verba” partisipasi politik adalah kegiatan pribadi warga negara yang loyal sedikit banyak langsung bertujuan untuk mempengaruhi seleksi pejabat-pejabat negara/tindakan-tindakan diambil oleh mereka, yang teropong terutama adalah “tindakan-tindakan yang bertujuan mempengaruhi keputusan-keputusan pemerintah” yaitu usaha-usaha untuk mempengaruhi alokasi nilai secara otoritatif untuk masyarakat.
Dari uraian-uraian tersebut dapat
disimpulkan bahwa partisipasi warga masyarakat, tindakan yang dilakukan demi
mencapai kepentingan umum, yang berdasarkan pada nilai-nilai yang legal. Dalam
hal ini partisipasi politik lebih menekankan pada beberapa hal yaitu:
·
Sikap warga masyarakat terhadap pemimpin
·
Kerjasama antara anggota masyarakat dengan pemimpin
dalam mempengaruhi keputusan politik
·
Perilaku warga masyarakat dalam kegiatan politik harus
didorong oleh nilai-nilai ideal.
·
Keikutsertaan warga masyarakat memberikan hal suara
dalam pemilihan suka rela.
Gabriel Almond (2004:26),
berpendapat bahwa yang dinamakan partisipasi politik hanya terbatas pada
kegiatan sukarela saja yaitu: kegiatan yang dilakukan tanpa paksan atau tekanan
dari siapapun. Milbiath (2001:143),
menjelaskan partisipasi sebagai dimensi utama stratifikasi sosial.. dia membagi
partisipasi politik menjadi empat bagian yaitu:
ü Pemimpin
Politik
Pemimpin
politik adalah pemegang kekuasaan yang memiliki legitimasi secara abash dari
warga masyarakat. Pemimpin politik ini selalu memberikan perlindungan terhadap
masyarakat sebagai objek kekuasaan.
ü Aktivis
Politik
Aktivis
politik adalah orang-orang yang selalu menghadiri setiap kegiatan politik.
ü Komunikator
Komunikator adalah orang yang menerima dan menyampaikan ide, sikap dan informasi politik lainnya kepada orang lain.
Komunikator adalah orang yang menerima dan menyampaikan ide, sikap dan informasi politik lainnya kepada orang lain.
ü Warga Negara
Warga negara
adalah semua individu maupun kelompok yang turun serta dalam agenda politik.
Partisipasi politik dapat pula
dikategorikan berdasarkan jumlah pelaku, yakni individual dan kolektif.
Maksudnya, seseorang yang ikut memberikan keputusan politik lewat kegiatan politik.
Sebaliknya partisipasi secara kolektif tentu menyangkut kegiatan warga negara
secara serentak untuk mempengaruhi penguasa seperti dalam proses pemilihan.
Selanjutnya ada beberapa faktor yang mempengaruhi perilaku politik individu. Menurut model ini terdapat empat faktor yang mempengaruhi perilaku politik seseorang actor politik. Pertama, lingkungan sosial tak langsung,seperti sistem politik, sistem ekonomi, budaya, dan media massa. Kedua, lingkungan sosial politik yang mempengaruhi dan membentuk kepribadian actor, seperti keluarga, agama, sekolah, dan kelompok pergaulan. Ketiga, struktur kepribadian yang tercermin dalam sikap individu. Keempat, faktor lingkungan sosial politik langsung berupa situasi yaitu keadaan yang mempengaruhi actor secara langsung ketika hendak melakukan suatu kegiatan seperti kehadiran orang lain, suasana kelompok, dan ancaman dengan segala bentuknya.
Selanjutnya ada beberapa faktor yang mempengaruhi perilaku politik individu. Menurut model ini terdapat empat faktor yang mempengaruhi perilaku politik seseorang actor politik. Pertama, lingkungan sosial tak langsung,seperti sistem politik, sistem ekonomi, budaya, dan media massa. Kedua, lingkungan sosial politik yang mempengaruhi dan membentuk kepribadian actor, seperti keluarga, agama, sekolah, dan kelompok pergaulan. Ketiga, struktur kepribadian yang tercermin dalam sikap individu. Keempat, faktor lingkungan sosial politik langsung berupa situasi yaitu keadaan yang mempengaruhi actor secara langsung ketika hendak melakukan suatu kegiatan seperti kehadiran orang lain, suasana kelompok, dan ancaman dengan segala bentuknya.
Faktor lingkungan sosial politik tak
langsung mempengaruhi lingkungan sosial politik yang berupa sosialisasi,
interalisasi dan politisas. Selain itu mempengaruhi juga sosial politik
langsung berupa situasi. Faktor lingkungan yang akan mempengaruhi secara
langsung oleh satu dari kedua faktor yang mencakup struktur kepribadian atau
sikapnya terhadap objek kebijakan.
B.
Bentuk
Partisispasi Politik
Jika mode partisipasi politik
bersumber pada faktor “kebiasaan” partisipasi politik di suatu zaman, maka
bentuk partisipasi politik mengacu pada wujud nyata kegiatan politik tersebut.
Samuel P. Huntington dan Joan Nelson membagi bentuk-bentuk partisipasi politik
menjadi :
- Kegiatan Pemilihan – yaitu kegiatan pemberian
suara dalam pemilihan umum, mencari dana partai, menjadi tim sukses,
mencari dukungan bagi calon legislatif atau eksekutif, atau tindakan lain
yang berusaha mempengaruhi hasil pemilu;
- Lobby – yaitu upaya perorangan atau kelompok
menghubungi pimpinan politik dengan maksud mempengaruhi keputusan mereka
tentang suatu isu;
- Kegiatan Organisasi – yaitu partisipasi individu
ke dalam organisasi, baik selaku anggota maupun pemimpinnya, guna
mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pemerintah;
- Contacting – yaitu upaya individu atau kelompok
dalam membangun jaringan dengan pejabat-pejabat pemerintah guna
mempengaruhi keputusan mereka, dan
- Tindakan Kekerasan (violence) – yaitu tindakan
individu atau kelompok guna mempengaruhi keputusan pemerintah dengan cara
menciptakan kerugian fisik manusia atau harta benda, termasuk di sini
adalah huru-hara, teror, kudeta, pembutuhan politik (assassination),
revolusi dan pemberontakan.
Kelima bentuk partisipasi politik
menurut Huntington dan Nelson telah menjadi bentuk klasik dalam studi
partisipasi politik. Keduanya tidak membedakan apakah tindakan individu atau
kelompok di tiap bentuk partisipasi politik legal atau ilegal. Sebab itu,
penyuapan, ancaman, pemerasan, dan sejenisnya di tiap bentuk partisipasi
politik adalah masuk ke dalam kajian ini.
Klasifikasi bentuk partisipasi
politik Huntington dan Nelson relatif lengkap. Hampir setiap fenomena bentuk
partisipasi politik kontemporer dapat dimasukkan ke dalam klasifikasi mereka.
Namun, Huntington dan Nelson tidak memasukkan bentuk-bentuk partisipasi politik
seperti kegiatan diskusi politik, menikmati berita politik, atau lainnya yang
berlangsung di dalam skala subyektif individu.
C.
Landasan Partisipasi
Politik
Landasan partisipasi politik adalah
asal-usul individu atau kelompok yang melakukan kegiatan partisipasi politik.
Huntington dan Nelson membagi landasan partisipasi politik ini menjadi :
- kelas – individu-individu dengan status sosial,
pendapatan, dan pekerjaan yang serupa.
- kelompok atau komunal – individu-individu dengan
asal-usul ras, agama, bahasa, atau etnis yang serupa.
- lingkungan – individu-individu yang jarak tempat
tinggal (domisilinya) berdekatan.
- partai – individu-individu yang mengidentifikasi
diri dengan organisasi formal yang sama yang berusaha untuk meraih atau
mempertahankan kontrol atas bidang-bidang eksekutif dan legislatif
pemerintahan, dan
- golongan atau faksi – individu-individu yang
dipersatukan oleh interaksi yang terus menerus antara satu sama lain, yang
akhirnya membentuk hubungan patron-client, yang berlaku atas orang-orang
dengan tingkat status sosial, pendidikan, dan ekonomi yang tidak
sederajat.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Uraian yang
dikemukakan tersebut dapat melahirkan suatu kesimpulan bahwa pemahaman
nilai-nilai politik dalam masyarakat merupakan hal yang urgen dalam mewujudan
intensitas partisipasi politik warga masyarakat secara sukarela dan eksis dalam
kegiatan-kegiatan politik.
Partisipasi
politik adalah aktivitas warganegara yang bertujuan untuk mempengaruhi
pengambilan keputusan politik. Partisipasi politik dilakukan orang dalam
posisinya sebagai warganegara, bukan politikus ataupun pegawai negeri. Sifat
partisipasi politik ini adalah sukarela, bukan dimobilisasi oleh negara ataupun
partai yang berkuasa.
Ruang bagi
partisipasi politik adalah sistem politik. Sistem politik memiliki pengaruh
untuk menuai perbedaan dalam pola partisipasi politik warganegaranya. Pola partisipasi
politik di negara dengan sistem politik Demokrasi Liberal tentu berbeda dengan
di negara dengan sistem Komunis atau Otoritarian. Bahkan, di negara-negara
dengan sistem politik Demokrasi Liberal juga terdapat perbedaan, seperti yang
ditunjukkan Oscar Garcia Luengo, dalam penelitiannya mengenai E-Activism: New
Media and Political Participation in Europe. Warganegara di negara-negara Eropa
Utara (Swedia, Swiss, Denmark) cenderung lebih tinggi tingkat partisipasi
politiknya ketimbang negara-negara Eropa bagian selatan (Spanyol, Italia,
Portugal, dan Yunani).
Adapun bentuk-bentuk partisipasi
politik yaitu Kegiatan Pemilihan, Lobby, Kegiatan Organisasi, Contacting dan Tindakan Kekerasan (violence).
B.
Saran
Saran penulis adalah sebagai
masyarakat yang baik dan bertanggung jawab, maka kita harus berpartisipasi
dalam pembuatan keputusan atau kebijakan karena hal tersebut menyangkut
kehidupan kita dalam berbangsa dan bernegara.
izin copy yaa
BalasHapus